Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang terdiri atas: a. Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi; atau b. Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi. (2) Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan prakarsa Badan Pengatur. (3) Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan prakarsa Badan Pengatur atau Badan Usaha.
Koreksi Anda