Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Jaringan Distribusi yang akan dilelang terdiri atas:
a. Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi; atau
b. Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi.
(2) Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang telah terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan prakarsa Badan Pengatur.
(3) Lelang Wilayah Jaringan Distribusi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan prakarsa Badan Pengatur atau Badan Usaha.
Koreksi Anda
