Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruas Transmisi yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Ruas Transmisi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi. (2) Ruas Transmisi yang akan dilelang berdasarkan RIJTDGBN melalui pemrakarsa: a. Badan Pengatur; atau b. Badan Usaha.
Koreksi Anda