Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Teks Saat Ini
(1) Ruas Transmisi yang akan dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Ruas Transmisi yang belum terdapat infrastruktur Pipa Gas Bumi.
(2) Ruas Transmisi yang akan dilelang berdasarkan RIJTDGBN melalui pemrakarsa:
a. Badan Pengatur; atau
b. Badan Usaha.
Koreksi Anda
