Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbit Surat Rekomendasi melakukan pengawasan terhadap:
a. Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan; dan
b. penggunaan Surat Rekomendasi, untuk memastikan Surat Rekomendasi yang diterbitkan tepat sasaran dan tepat volume.
(2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kekeliruan administratif, penerbit Surat Rekomendasi dapat memperbaiki dan menerbitkan kembali Surat Rekomendasi dengan terlebih dahulu mencabut Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda
