Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan Surat Rekomendasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Monitoring dan evaluasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan dengan verifikasi volume. (4) Monitoring dan evaluasi sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan data/dokumen (on-desk) dan/atau pemeriksaan lapangan. (5) Dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Badan Pengatur memberitahukan kepada Kepala Daerah atau atasan penerbit Surat Rekomendasi, dengan tembusan kepada penerbit Surat Rekomendasi.
Koreksi Anda