Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) BUP wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pengguna Surat Rekomendasi berdasarkan laporan dari Penyalur kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem teknologi informasi atau secara manual.
(3) Dalam hal pelaporan dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaporan dilakukan sesuai dengan format pelaporan rekapitulasi BUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
