Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbit Surat Rekomendasi wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan Surat Rekomendasi kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada Kepala Daerah, atasan penerbit Surat Rekomendasi dan BUP setiap bulan dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
(2) Format laporan rekapitulasi penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
