Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mencatat penyaluran pada riwayat pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan bagi Konsumen Pengguna dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pencatatan riwayat penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menerapkan otomatisasi pencatatan berbasis sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel di Penyalur.
(3) Dalam hal Penyalur belum menerapkan otomatisasi pencatatan berbasis sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel atau terjadi kegagalan sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel, pencatatan dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
