Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada Konsumen Pengguna penerima Surat Rekomendasi dilaksanakan melalui Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Penyaluran Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan peralatan pembelian berupa jerigen atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i. (3) BUP dan Penyalur wajib memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan tepat sasaran dan tepat volume sesuai dengan Surat Rekomendasi.
Koreksi Anda