Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, yang dapat melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan Surat Rekomendasi meliputi: a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB); c. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN); atau d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Koreksi Anda