Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diajukan perpanjangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi. (2) Perpanjangan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda