Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus melakukan koordinasi dengan BUP atau Penyalur. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan Penyalur yang melayani pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan. (3) Penentuan Penyalur Konsumen Pengguna usaha perikanan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dapat ditetapkan oleh penerbit Surat Rekomendasi paling banyak 2 (dua) Penyalur. (4) Penentuan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan lokasi dan alokasi Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
Koreksi Anda