Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan dan/atau data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), penerbit Surat Rekomendasi memberitahukan dan mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai alasan. (2) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melengkapi persyaratan dan/atau menyesuaikan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) serta mengajukan permohonan ulang.
Koreksi Anda