Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan dan/atau data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), penerbit Surat Rekomendasi memberitahukan dan mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai alasan.
(2) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon harus melengkapi persyaratan dan/atau menyesuaikan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) serta mengajukan permohonan ulang.
Koreksi Anda
