Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Rekomendasi diberikan oleh penerbit Surat Rekomendasi kepada Konsumen Pengguna melalui sistem teknologi informasi dengan tahapan:
a. permohonan diajukan kepada penerbit Surat Rekomendasi oleh Konsumen Pengguna;
b. verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan dan kesesuaian data/informasi;
c. evaluasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; dan
d. penerbitan Surat Rekomendasi.
(2) Dalam hal Penerbitan Surat Rekomendasi melalui sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. belum tersedia; atau
b. terjadi kegagalan sistem teknologi informasi, pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi dapat dilakukan secara manual.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(4) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan
b. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau surat keterangan usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi atau camat, lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Evaluasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan formula estimasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagai batas maksimal.
(7) Formula estimasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagai batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur.
(8) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Surat Rekomendasi.
Koreksi Anda
