Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
4. Konsumen Pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali.
5. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran.
6. Badan Usaha Penugasan yang selanjutnya disebut BUP adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pengatur untuk melaksanakan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
7. Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam volume dan periode tertentu kepada Konsumen Pengguna.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
11. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
12. Kepala Pelabuhan Perikanan adalah pimpinan pelabuhan perikanan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan di pelabuhan perikanan.
13. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda
