Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran, Pelaporan Badan Usaha, pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran, pemeriksaan, sanksi administratif dan ketentuan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 25 berlaku mutatis mutandis terhadap Badan Usaha: a. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa saat Izin Usaha berakhir; b. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa pada saat proses perpanjangan Izin Usaha belum selesai; atau c. yang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak atau pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui pipa sebelum/saat mengajukan perpanjangan Izin Usaha. (2) Penarikan Iuran terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Badan Usaha yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda