Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengatur melakukan sinkronisasi data Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dengan kementerian atau lembaga terkait secara berkala setiap triwulan.
Koreksi Anda