Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Badan Usaha terdapat temuan Pelaporan dan/atau kurang lapor yang tidak dapat dibuktikan dengan tagihan (invoice), Badan Pengatur akan MENETAPKAN harga sesuai dengan harga eceran tertinggi Badan Usaha yang bersangkutan pada bulan yang sama.
Koreksi Anda