Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan Niaga Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dilaksanakan setelah laporan Badan Usaha disampaikan kepada Badan Pengatur.
(2) Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan dimulai sejak tanggal 26 (dua puluh enam) bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
(3) Pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Triwulan dan tahunan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran dilakukan secara daring menggunakan sistem aplikasi pendukung Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran, dalam hal sistem aplikasi mengalami kendala pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran dapat dilakukan secara luring.
b. pelaksanaan klarifikasi Verifikasi dan Rekonsiliasi
Iuran dapat dilakukan dengan Badan usaha secara luring atau daring oleh Tim Verifikasi dan Tim Rekonsiliasi dalam forum yang sama.
c. jadwal pelaksanaan Verfikasi dan Rekonsiliasi Iuran dibahas dalam rapat persiapan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran.
d. Tim Rekonsiliasi Iuran melakukan Rekonsiliasi Iuran perhitungan Iuran berdasarkan data hasil Verifikasi Tim Verifikasi.
e. Data hasil Verifikasi kegiatan Badan Usaha yang dilakukan oleh Tim Verifikasi berupa:
1. Volume dan harga jual Gas Bumi melalui pipa dan/atau tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Badan Usaha.
2. Volume dan harga jual Bahan Bakar Minyak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran Badan Usaha.
f. Dokumen notulen Verifikasi dan berita acara Rekonsiliasi Iuran ditandatangani pada saat pelaksanaan Verifikasi.
g. Dalam hal penandatangangan oleh direksi perusahaan yang dikuasakan wajib menyertakan surat kuasa dari direksi perusahaan.
h. Direktorat Teknis menyampaikan laporan hasil Verifikasi Triwulan kepada Kepala Badan Pengatur dengan tembusan kepada Sekretaris Badan Pengatur selaku pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak.
i. Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Tahunan dilakukan untuk seluruh Badan Usaha dan dilaksanakan setelah Badan Usaha menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha tahunan.
j. Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Tahunan yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan tidak dapat dilakukan koreksi kecuali dalam hal:
1. adanya temuan dari auditor/pemeriksa;
2. kurang lapor realisasi berdampak pada kurangnya pembayaran Iuran;
3. terdapat kekeliruan perhitungan dalam Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; atau
4. adanya perubahan kebijakan pemerintah.
k. Pelaksanaan revisi Verifikasi dan/atau Rekonsiliasi Iuran Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf h harus disertakan dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
