Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengatur membentuk Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. koordinator; d. ketua; dan e. anggota terdiri atas: 1. anggota Tim Verifikasi; dan 2. anggota Tim Rekonsiliasi Iuran. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut: a. pengarah, memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran. b. penanggungjawab: 1. bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan; 2. memberikan arahan, saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 3. memberikan solusi penyelesaian atas permasalahan yang timbul dalam Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 4. menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 5. untuk memeriksa dan menandatangani laporan hasil Verifikasi; dan 6. memberikan tugas lain sesuai arahan pengarah. c. koordinator: 1. merencanakan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran yang akan dilakukan; 2. menentukan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 3. menentukan Badan Usaha yang akan diundang Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 4. mengorganisir dan membagi tugas dan tanggung jawab atau pendelegasian kepada Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 5. mengontrol dan mengkoordinasikan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 6. menyelesaikan permasalahan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 7. memeriksa dan menyetujui atau menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan 8. memeriksa dan menyetujui laporan hasil Verifikasi. d. ketua: 1. memimpin dan menyetujui segala keputusan bersifat teknis pada saat Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 2. memberikan arahan pada saat pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran kepada verifikator; 3. mengontrol pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; 4. memeriksa dan menyetujui notulen Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan 5. memeriksa dan menyetujui draft laporan hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran. e. anggota Tim Verifikasi: 1. memeriksa kelengkapan data dukung Verifikasi dari Badan Usaha; 2. menyiapkan draft notulen kegiatan Verifikasi; 3. menyiapkan draft laporan hasil Verifikasi; 4. menginventarisasi Badan Usaha yang izin usahanya akan berakhir; 5. melakukan uji petik lapangan apabila diperlukan; 6. merekap data penyalur Bahan Bakar Minyak yang dilaporkan Badan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak; dan 7. mengelola dan mengarsip notulen cetak hasil Verifikasi. f. anggota Tim Rekonsiliasi Iuran: 1. menganalisa berita acara Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebelumnya dan tindak lanjutnya; 2. memeriksa pembayaran Badan Usaha; 3. menghitung realisasi Iuran berdasarkan hasil Verifikasi; 4. melakukan perhitungan denda dan kurang/lebih Iuran Badan Usaha; 5. membuat konsep berita acara dan notulen berita acara Rekonsiliasi Iuran; 6. membuat surat tagihan berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi triwulan dan tahunan; 7. melakukan input dan membuat rekapitulasi data hasil Rekonsiliasi Iuran; 8. melengkapi proses penandatanganan dalam berita acara; dan 9. mengirimkan berita acara hasil Rekonsiliasi Iuran dengan tanda tangan lengkap kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda