Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengatur membentuk Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. koordinator;
d. ketua; dan
e. anggota terdiri atas:
1. anggota Tim Verifikasi; dan
2. anggota Tim Rekonsiliasi Iuran.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas paling sedikit sebagai berikut:
a. pengarah, memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran.
b. penanggungjawab:
1. bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan;
2. memberikan arahan, saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
3. memberikan solusi penyelesaian atas permasalahan yang timbul dalam Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
4. menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
5. untuk memeriksa dan menandatangani laporan hasil Verifikasi; dan
6. memberikan tugas lain sesuai arahan pengarah.
c. koordinator:
1. merencanakan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran yang akan dilakukan;
2. menentukan pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
3. menentukan Badan Usaha yang akan diundang Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
4. mengorganisir dan membagi tugas dan tanggung jawab atau pendelegasian kepada Tim Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
5. mengontrol dan mengkoordinasikan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
6. menyelesaikan permasalahan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
7. memeriksa dan menyetujui atau
menandatangani berita acara hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan
8. memeriksa dan menyetujui laporan hasil Verifikasi.
d. ketua:
1. memimpin dan menyetujui segala keputusan bersifat teknis pada saat Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
2. memberikan arahan pada saat pelaksanaan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran kepada verifikator;
3. mengontrol pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran;
4. memeriksa dan menyetujui notulen Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran; dan
5. memeriksa dan menyetujui draft laporan hasil Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran.
e. anggota Tim Verifikasi:
1. memeriksa kelengkapan data dukung Verifikasi dari Badan Usaha;
2. menyiapkan draft notulen kegiatan Verifikasi;
3. menyiapkan draft laporan hasil Verifikasi;
4. menginventarisasi Badan Usaha yang izin usahanya akan berakhir;
5. melakukan uji petik lapangan apabila diperlukan;
6. merekap data penyalur Bahan Bakar Minyak yang dilaporkan Badan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak; dan
7. mengelola dan mengarsip notulen cetak hasil Verifikasi.
f. anggota Tim Rekonsiliasi Iuran:
1. menganalisa berita acara Rekonsiliasi Iuran Triwulan sebelumnya dan tindak lanjutnya;
2. memeriksa pembayaran Badan Usaha;
3. menghitung realisasi Iuran berdasarkan hasil Verifikasi;
4. melakukan perhitungan denda dan kurang/lebih Iuran Badan Usaha;
5. membuat konsep berita acara dan notulen berita acara Rekonsiliasi Iuran;
6. membuat surat tagihan berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi triwulan dan tahunan;
7. melakukan input dan membuat rekapitulasi data hasil Rekonsiliasi Iuran;
8. melengkapi proses penandatanganan dalam berita acara; dan
9. mengirimkan berita acara hasil Rekonsiliasi Iuran dengan tanda tangan lengkap kepada Badan Usaha.
Koreksi Anda
