Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha namun Izin Usaha belum dan/atau sedang melakukan penyesuaian Izin Usaha dan/atau Hak Khusus:
a. Badan Usaha harus melaporkan dan memenuhi proses Verifikasi dan Rekonsiliasi Iuran atas kegiatan usahanya tersebut untuk dihitung dan ditetapkan besaran Iuran sebagai salah satu pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Penarikan Iuran terhadap Badan Usaha tidak melepaskan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan usaha yang izin usahanya belum dan/atau sedang melakukan penyesuaian Izin Usaha dan/atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Usaha yang sedang melakukan perubahan atau penambahan produk, konsumen atau ruas pipa pengangkutan; dan/atau
b. Badan Usaha yang telah memperoleh Izin Usaha namun sedang memproses Hak Khusus.
Koreksi Anda
