Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Badan Pengatur menyampaikan pemberitahuan untuk segera melakukan proses perpanjangan kepada Badan Usaha yang akan berakhir masa berlaku izin usahanya 3 (tiga) bulan
sebelum Izin Usaha berakhir.
Koreksi Anda
