Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi kewajiban
Iuran bulanan.
(2) Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
