Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
Lapisan Volume penjualan Bahan Bakar Minyak Besaran persentase dari harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter sampai dengan 25.000.000 kl (dua puluh lima juta kiloliter) per tahun 0,250 % (nol koma dua ratus lima puluh persen) di atas 25.000.000 kl s.d.
50.000.000 kl (dua puluh 0,175 % (nol koma seratus tujuh
Lapisan Volume penjualan Bahan Bakar Minyak Besaran persentase dari harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter lima juta kiloliter s.d. lima puluh juta kiloliter) per tahun puluh lima persen) di atas 50.000.000 kl (lima puluh juta kiloliter) per tahun 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen)
(2) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan Niaga dan dihitung berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: aviation gasoline, aviation turbine, gasoline, gas oil, kerosene, diesel oil, dan fuel oil.
Koreksi Anda
