Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN VERIFIKASI IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pelaporan dan Verifikasi Triwulan serta tahunan Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengolahan yang melakukan Niaga, Niaga Gas Bumi dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; b. Rekonsiliasi Iuran Triwulan dan Tahunan Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengolahan Bahan Bakar Minyak yang melakukan Niaga, Niaga Gas Bumi dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan c. penyetoran, pengakuan pendapatan dan penentuan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak Iuran.
Koreksi Anda