Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan Tarif yang telah disepakati sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Tarif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda