Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengatur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pemenuhan kewajiban Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. pemanfaatan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai Transporter dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis; c. pelaksanaan akun pengaturan; dan d. pelayanan kepada Shipper.
Koreksi Anda