Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)
Teks Saat Ini
PT Pertamina Gas selaku Transporter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkewajiban:
a. menerapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. menginformasikan dan melaksanakan standar mutu pelayanan; dan
c. menyampaikan laporan akun pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
