Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS KP 4.3 - PLN KANAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan sebesar USD 0,172/MSCF (nol koma satu tujuh dua dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik).
Koreksi Anda