Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS BELAWAN – KAWASAN INDUSTRI MEDAN – KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas Belawan – Kawasan Industri Medan – Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke sebesar USD 0,6/MSCF (nol koma enam dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik).
Koreksi Anda