Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan).
4. Pelanggan Kecil adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 M³/bulan (seribu meter kubik per bulan).
5. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rupiah per Meter Kubik (Rp/M3).
6. Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga adalah kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, pengelolaan, termasuk pengembangan jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga serta niaga Gas Bumi dari produsen dan/atau penjual Gas Bumi sampai dengan rumah tangga pengguna Gas Bumi.
7. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha milik negara di bidang minyak dan gas bumi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
9. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
10. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan oleh Menteri untuk melaksanakan pengoperasian jaringan distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah.