Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal Terdepan Terluar atau Terpencil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan: a. dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan tanggal 30 September 2025; dan b. dalam hal akan melanjutkan sebagai Sub Penyalur BBM maka harus mengajukan permohonan Sub Penyalur BBM sesuai dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda