Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Badan ini dan dapat mengajukan permohonan sebagai calon Sub Penyalur BBM sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
