Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sub Penyalur BBM terhadap penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan. (2) Bupati melakukan pengawasan kepada Sub Penyalur BBM terhadap penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan. (3) Format pengawasan terhadap Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda