Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melalui Direktorat yang menangani BBM melakukan evaluasi terhadap permohonan Bupati meliputi kelengkapan dan kesesuaian terhadap kriteria dan syarat serta data/informasi calon Sub Penyalur BBM dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak periode pengajuan usulan calon Sub Penyalur diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat komite dan sidang komite untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan. (3) Rapat komite dan sidang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan pembahasan penetapan kuota volume Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan periode bulan April, Juli, Oktober dan Desember. (4) Direktur yang menangani BBM atas nama Kepala Badan Pengatur menyampaikan kepada Bupati surat persetujuan atau penolakan disertai alasan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah sidang komite. Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024: 2. Koordinator Pengaturan BBM 3. Koordinator Hukum
Koreksi Anda