Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Sub Penyalur BBM mengajukan permohonan Sub Penyalur BBM kepada Bupati. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data/informasi sebagai berikut: a. identitas calon Sub Penyalur BBM (nama, NIK, alamat, koordinat lokasi); b. identitas Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat (jenis Penyalur, nomor Penyalur, alamat, koordinat lokasi); c. jarak dari Penyalur Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan terdekat; d. identitas, koordinat dan jarak dari Sub Penyalur BBM terdekat (nama, alamat); e. fasilitas yang dimiliki (penyimpanan, pengangkutan dan penyaluran); f. jenis Konsumen Pengguna (dapat terdiri lebih dari satu jenis Konsumen Pengguna); Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024: 1. Erika Retnowati 3. Basuki Trikora Putra 5. Harya Adityawarman 7. Saleh Abdurrahman 9. Yapit Sapta Putra 2. Abdul Halim 4. Eman Salman Arief 6. Iwan Prasetya Adhi 8. Wahyudi Anas 1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024: 2. Koordinator Pengaturan BBM 3. Koordinator Hukum g. daftar anggota Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk (nama, NIK, alamat, jenis Konsumen Pengguna, usulan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan setiap anggota per bulan); h. usulan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan Konsumen Pengguna (total volume per bulan); i. Surat Rekomendasi masing-masing Konsumen Pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, pelayanan umum, transportasi air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk Konsumen Pengguna transportasi darat; dan k. Surat pernyataan bersedia untuk dibatalkan sebagai Sub Penyalur BBM apabila terdapat Penyalur pada lokasi Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. (3) Format permohonan calon Sub Penyalur BBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda