Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Badan Pengatur.
(2) Kriteria Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwakilan dari kelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
b. berada di lokasi Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. lokasi Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk:
1. tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam kecamatan yang sama dan jarak Penyalur dan/atau Sub Penyalur BBM terdekat pada kecamatan yang berbeda berjarak minimal 10 (sepuluh) kilometer; atau
Disetujui oleh Komite tanggal 14 Maret 2024:
1. Erika Retnowati
3. Basuki Trikora Putra
5. Harya Adityawarman
7. Saleh Abdurrahman
9. Yapit Sapta Putra
2. Abdul Halim
4. Eman Salman Arief
6. Iwan Prasetya Adhi
8. Wahyudi Anas
1. Direktur BBM Pemroses tanggal 14 Maret 2024:
2. Koordinator Pengaturan BBM
3. Koordinator Hukum
2. tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan pada pulau berbeda dalam kecamatan yang sama.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) kecamatan tidak dapat dilayani oleh 1 (satu) Sub Penyalur BBM, Bupati dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Sub Penyalur BBM dengan mempertimbangkan kondisi geografis daerah.
(4) Syarat Sub Penyalur BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
b. memiliki atau menguasai fasilitas pengangkutan yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
c. memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja serta lingkungan;
d. memiliki daftar Konsumen Pengguna yang berdomisili di daerah Sub Penyalur BBM yang akan ditunjuk; dan
e. memiliki Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali untuk Konsumen Pengguna transportasi darat.
Koreksi Anda
