Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil yang tidak terdapat Penyalur dapat ditunjuk Sub Penyalur BBM. (2) Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar; dan/atau b. Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda