Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Tarif yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
b. Kontrak yang telah ditandatangani setelah tanggal 1 Juli 2015, pembayaran Tarif menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Tarif yang tercantum dalam dokumen penawaran
Transporter pemenang lelang sebelum Peraturan Badan ini berlaku, perhitungan Tarif menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
