Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal Transporter tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam peringatan tertulis, Badan Pengatur menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Hak Khusus dan/atau mengusulkan pencabutan izin usaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda