Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN Tarif pipa Wilayah Jaringan Distribusi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan tarif pipa Wilayah Jaringan Distribusi.
Koreksi Anda
