Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur dapat melakukan penyesuaian Tarif yang berlaku dengan mempertimbangkan terjadinya perubahan terhadap biaya di dalam Cost Of Service dan/atau perubahan volume pengangkutan Gas Bumi dan/atau untuk Fasilitas yang sudah berakhir masa manfaatnya. (2) Penyesuaian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. usulan Transporter; b. usulan Shipper; atau c. pertimbangan Badan Pengatur. (3) Penyesuaian Tarif yang berasal dari usulan Transporter atau Shipper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diajukan secara tertulis kepada Badan Pengatur dengan melampirkan: a. rincian penghitungan; b. data pendukung; dan c. surat pernyataan kebenaran data yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di atas materai. (4) Badan Pengatur melakukan penyesuaian Tarif berdasarkan evaluasi.
Koreksi Anda