Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Tarif berdasarkan penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. penghitungan Tarif untuk Fasilitas baru atau belum memperoleh penetapan Tarif;
b. penghitungan Tarif untuk Fasilitas lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi;
c. penghitungan Tarif untuk reviu berkala;
d. penghitungan Tarif untuk Fasilitas yang sudah berakhir masa manfaatnya; dan
e. penghitungan Tarif untuk Fasilitas yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal terdapat kondisi yang tidak termasuk dalam jenis Tarif berdasarkan penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Pengatur dapat MENETAPKAN Tarif dengan pendekatan teknis dan ekonomis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
