Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Sistem Tarif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, merupakan penerapan Tarif yang digunakan dalam hal terdapat:
a. Harga Gas Bumi Tertentu; atau
b. kombinasi antara Harga Gas Bumi Tertentu dan di luar Harga Gas Bumi Tertentu.
Koreksi Anda
