Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Tarif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, merupakan penerapan Tarif yang digunakan dalam hal terdapat: a. Harga Gas Bumi Tertentu; atau b. kombinasi antara Harga Gas Bumi Tertentu dan di luar Harga Gas Bumi Tertentu.
Koreksi Anda