Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Tarif ditetapkan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat per satu MSCF Gas Bumi yang diangkut Transporter.
(2) Pembayaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
