Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur mengadakan rapat dengar pendapat dengan:
a. Transporter;
b. Shipper; dan
c. pemangku kepentingan terkait, dalam rangka penetapan Tarif.
(2) Hasil rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan bahan pertimbangan Badan Pengatur dalam penetapan Tarif.
(3) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui sidang komite.
(4) Penetapan Tarif berdasarkan hasil sidang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
