Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak dibidang industri tertentu dan dibidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 3. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi. 4. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke ruas transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi, wilayah niaga tertentu, dan/atau konsumen Gas Bumi. 5. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 6. Jaringan Pipa Transmisi adalah gabungan dari beberapa Pipa Transmisi yang saling terkoneksi, diusahakan atau dioperasikan oleh satu dan/atau beberapa transporter. 7. Pipa Distribusi adalah pipa yang mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi pada suatu Wilayah Jaringan Distribusi ke konsumen Gas Bumi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan. 8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 9. Fasilitas adalah Pipa Transmisi dan/atau jaringan Pipa Distribusi beserta fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. 10. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada badan usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 11. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut transporter dari shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan satuan USD (Dolar Amerika Serikat) per satu MSCF Gas Bumi yang diangkut transporter. 12. Initial Tarif adalah Tarif sementara yang ditetapkan oleh Badan Pengatur terhadap pipa baru di luar lelang Hak Khusus atau belum mendapatkan penetapan tarif. 13. Kontrak adalah perjanjian Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa atau gas transportation agreement (GTA) antara transporter dan shipper. 14. Cost of Service adalah jumlah pendapatan yang merupakan hak transporter yang diperoleh dari Tarif yang dibayarkan oleh shipper agar pendapatan tersebut dapat mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, serta keuntungan yang wajar dari investasi Fasilitas yang telah dikeluarkan. 15. Titik Terima adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari Shipper kepada Transporter. 16. Titik Serah adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari transporter kepada shipper dan/atau offtaker. 17. Transporter adalah badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan/atau memiliki Hak Khusus. 18. Shipper adalah badan usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya. 19. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 20. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda