Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1354), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
