Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha penerima penugasan yang melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi: a. volume; dan/atau b. lapangan. (3) Verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha berdasarkan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a. (4) Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Sidang Komite.
Koreksi Anda