Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan kuota volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dan huruf c serta perubahan Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d didahului dengan permohonan Badan Usaha penerima penugasan kepada Badan Pengatur. (2) Perubahan kuota volume dan Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali yakni pada bulan April, Juli, dan Oktober. (3) Usulan perubahan kuota volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Badan Usaha penerima penugasan paling lambat bulan September. (4) Keputusan perubahan kuota volume dan Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume pada tahun berjalan. (5) Persetujuan perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil dari verifikasi volume dan/atau usulan dari pemerintah daerah.
Koreksi Anda