Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dapat langsung disesuaikan oleh Badan Usaha. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib melaporkan kepada Badan Pengatur dalam waktu 1 (satu) bulan. (3) Perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perubahan Surat Keputusan Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume per Titik Serah. (4) Perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan 3 (tiga) kali dalam tahun berjalan pada bulan April, Juli, dan Oktober.
Koreksi Anda